Hukum Daging Kelinci

Tanya:

Apa hukumnya makan daging kelinci?

Jawab:

Hukumnya mubah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5215) dan Muslim (1953) dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah dihadiahi sepotong paha kelinci oleh Abu Thalhah lalu beliau menerimanya. Ini adalah pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat akan haramnya kelinci kecuali apa yang diriwayatkan dari Amr bin Al-Ash.” Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (9/328).

Ungkapkan pendapat Anda